Politikus Nasdem Tolak Hukuman Mati

Politikus Partai Nasdem, Prananda Surya Paloh, menolak hukuman mati, termasuk kepada terpidana kasus narkoba yang merupakan warga negara Australia. Menurut putra Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh itu, sebelum melakukan eksekusi sebaiknya harus melihat sisik baik para terpidana itu demi kemanusian.

Eksekusi Mati, Apakah Akan Menimbulkan Efek Jera

Miris memang melihat pelaku kejahatan yang bertindak seenak hatinya, miris memang jika pelaku kejahatan dibiarkan bebas berkeliaran dan tidak di hukum. Namun apakah dengan alasan ini kita lantas berbalik arah menghukum mereka, memberi sangsi yang sangat berat, mengambil alih hak yang sebenarnya itu adalah haknya Tuhan "cabut nyawa" hukuman mati..?

Media Australia Sandingkan Kasus Teroris Vs Bali Nine

Media massa di Australia terus menghangatkan rencana hukuman mati dua anggota Bali Nine--Andrew Chan dan Myuran Sukumaran--yang akan dieksekusi pekan ini. Mereka gencar memberitakan pembebasan tiga terpidana teroris dari Nusakambangan yang berasal dari Indonesia.

Berikan Senyum Dan Sapalah Dunia

Dunia semakin maju dan berkembang, terus dan terus berkembang. Kadang berpikir kemajuan ini membuat kita seolah tak berguna, apa lagi kita yang berpikir, kita tidak menyumbangkan apa-apa untuk kemajuan ini.

Sarpin, Hakim Tunggal Yang Gagap Hukum

Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutus perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundang kehebohan di kalangan pengamat hukum.

Tuesday, March 24, 2015

"Kembalikan Jokowi ke Solo"

"Kembalikan Jokowi ke Solo"

"Kembalikan Jokowi ke Solo"

TR - Ratusan mahasiswa Universitas Bengkulu yang tergabung dalam "Koalisi Biru Melawan" menggelar aksi unjuk rasa yang berisikan protes terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Selasa (24/3/2015). 

Aksi yang digelar di Simpang Lima, Kota Bengkulu itu berjalan tertib, beberapa mahasiswa tampak membawa replika jenazah yang dibalut kain berwarna biru dan diberi topeng Presiden Joko Widodo. Replika jenazah itu, menurut mahasiswa, merupakan bentuk kematian kinerja Presiden Joko Widodo.

Selain itu, para mahasiswa juga membawa beberapa spanduk berisikan kekecewaan terhadap kinerja presiden, seperti kenaikan harga BBM, melemahnya rupiah, serta protes terhadap tingginya intervensi asing di Indonesia. Spanduk dan poster itu antara lain berisikan tulisan 'Kembalikan Jokowi ke Solo' dan 'Jokowi-JK Janji Busuk'.

"Ini merupakan peringatan pertama dari mahasiswa, bila terhitung tanggal 20 Mei mendatang tak ada perubahan kondisi bangsa di bidang hukum, politik, ekonomi ke arah perbaikan maka mahasiswa secara nasional akan menggelar aksi lebih besar," kata Dedi Lubis, koordinator aksi.

Mahasiswa menilai, saat ini, kondisi bangsa dalam keadaan tak kondusif, terlebih dengan gaya pembiaran presiden membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan dan tak bernyali lagi mengungkap persoalan korupsi. Para mahasiswa menggelar orasi secara bergantian setelah itu mereka membubarkan diri secara tertib.(kompas)

Friday, March 13, 2015

Buya Syafii: Dimusuhi Berbagai Kekuatan, KPK Tak Banyak Pendukung

Buya Syafii: Dimusuhi Berbagai Kekuatan, KPK Tak Banyak Pendukung

Buya Syafii: Dimusuhi Berbagai Kekuatan, KPK Tak Banyak Pendukung

TR - Ketua Tim 9 Buya Syafii Maarif menilai saat ini kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada dalam kondisi kritis. Sebab, di tengah banyaknya serangan terhadap lembaga itu, kekuatan lain memilih untuk diam. Hanya Tim 9 yang tetap membela KPK karena menganggap lembaga antirasuah masih berjalan lurus.

"Kan sekarang yang mendukung KPK nggak banyak. Tim 9 paling depan, kampus tiarap, profesor tiarap, yang lain tiarap, repot itu. KPK dimusuhi oleh berbagai kekuatan," ujar Buya Syafii di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (7/3/2015).

Menurut dia, KPK memiliki track record yang bagus di dunia dalam upaya pemberantasan korupsi. Prestasi KPK bersanding dengan upaya pemberantasan korupsi di negara Singapura dan Hong Kong. Namun di Indonesia KPK justru dimusuhi, khususnya oleh pelaku korupsi.

"Padahal UU KPK Nomor 30 2002 itu dibuat DPR bersama pemerintah, seharusnya mereka menghargai dong UU itu. Rekenning gendut itu nyata. Itu bukan dibuat-buat, itu nyata," ujar Buya.

Dia mengaku kini tengah menulis tentang dua hal yang dianggapnya penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dua tulisan itu mengenai polisi dan dan tokoh polisi yang harus ditiru kepolisian.

"Saya juga akan menulis tentang polisi dan Hoegeng Imam Santoso. Hanya satu itu yang kita punya. Dia tak bisa disogok, miskin. Namun, rahim Nusantara itu kikir melahirkan orang seperti ini," pungkas Buya. (lpt6)

Thursday, March 12, 2015

Putusan Hakim Sarpin Keliru, Kenapa?

Putusan Hakim Sarpin Keliru, Kenapa?

Putusan Hakim Sarpin Keliru, Kenapa?

TR - Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak permohonan gugatan praperadilan Mukti Ali, pedagang sapi yang berstatus tersangka. Tim hukum Kepolisian Resor Banyumas menilai putusan tersebut betul, sedangkan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan keliru.

"Putusan yang ditetapkan hakim Kristanto Sahat sudah memenuhi aturan KUHAP yang mengatur praperadilan secara limitatif," kata anggota tim hukum Kepolisian Resor Banyumas, AKBP Djalal, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa, 10 Maret 2015.

Ia mengatakan penafsiran seorang hakim terhadap suatu pasal bisa berbeda dengan hakim lain. Secara tersirat, Djalal menyebut putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru.

"Hukum (formil) sudah diatur secara limitatif, makanya, kan, (putusan Sarpin dinilai sebagai) penyimpangan. Sekarang, kan, di sana lagi proses hukum juga, ada PK (peninjauan kembali), toh, rencana PK oleh KPK. Jadi, menurut kami, ya, seperti ini. Hukum formil tidak boleh disalahtafsirkan," ujarnya.

Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa pengadilan berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. KUHAP tak memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.

Pengacara Mukti Ali, Djoko Susanto, mengatakan, jika mengacu pada putusan hakim Sarpin, seharusnya gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bisa diterima hakim. "Hukum selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah," katanya.(tempo)

Wednesday, March 11, 2015

KPK Tidak Prioritaskan Kasus Century Dan BLBI

KPK Tidak Prioritaskan Kasus Century Dan BLBI

KPK Tidak Prioritaskan Kasus Century Dan BLBI

TR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Taufiequrrachman Ruki mengatakan penyelesaian dua kasus korupsi besar, yaitu kasus Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tak menjadi prioritasnya. "Saya tak pernah mengucapkan punya target menyelesaikan Century dan BLBI," kata Ruki saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Rabu, 11 Maret 2015.

Jabatan Ruki di KPK berakhir hingga akhir tahun ini. Dia ditunjuk Presiden Joko Widodo pertengahan Februari lalu menggantikan Ketua KPK Abraham Samad yang dinonaktifkan karena tersangkut kasus pemalsuan dokumen di kepolisian.

Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pengusutan kasus korupsi yang kini diprioritaskan adalah yang berada di tahap penyidikan. Jumlahnya hampir 40 perkara, sedangkan Century dan BLBI adalah perkara yang masih berada di tahap penyelidikan.

Menurut Johan, ada tiga hal yang menjadi prioritas kerja bagi pimpinan era terkini, yaitu penyelesaian penyidikan, konsolidasi KPK, dan memoles hubungan komisi antirasuah itu dengan lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

"Kami juga enggan membiarkan pencegahan korupsi mangkrak. Tahun ini kami masih menargetkan rampungnya pencegahan di bidang minyak bumi dan gas," ujar Johan.

Johan mengungkapkan salah satu alasan penting lain di balik prioritas KPK adalah pencegahan korupsi. "Uang yang disumbangkan ke negara dari program pemberantasan korupsi sangat besar," katanya. Dia mencontohkan KPK berhasil menyelamatkan Rp 28 triliun dari program pencegahan korupsi di bidang mineral dan batu bara pada 2014. Hasil manis itu merupakan kerja sama KPK dengan kepolisian.(tempo)