Putusan Hakim Sarpin Keliru, Kenapa?
TR - Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak permohonan gugatan praperadilan Mukti Ali, pedagang sapi yang berstatus tersangka. Tim hukum Kepolisian Resor Banyumas menilai putusan tersebut betul, sedangkan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan keliru.
"Putusan yang ditetapkan hakim Kristanto Sahat sudah memenuhi aturan KUHAP yang mengatur praperadilan secara limitatif," kata anggota tim hukum Kepolisian Resor Banyumas, AKBP Djalal, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa, 10 Maret 2015.
Ia mengatakan penafsiran seorang hakim terhadap suatu pasal bisa berbeda dengan hakim lain. Secara tersirat, Djalal menyebut putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru.
"Hukum (formil) sudah diatur secara limitatif, makanya, kan, (putusan Sarpin dinilai sebagai) penyimpangan. Sekarang, kan, di sana lagi proses hukum juga, ada PK (peninjauan kembali), toh, rencana PK oleh KPK. Jadi, menurut kami, ya, seperti ini. Hukum formil tidak boleh disalahtafsirkan," ujarnya.
Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa pengadilan berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. KUHAP tak memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
Pengacara Mukti Ali, Djoko Susanto, mengatakan, jika mengacu pada putusan hakim Sarpin, seharusnya gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bisa diterima hakim. "Hukum selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah," katanya.(tempo)

0 komentar:
Post a Comment